Indonesia telah melangkah maju dalam regulasi pengendalian zat adiktif dengan penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi ini mencakup produk tembakau serta rokok elektronik/vape—sesuatu yang sebelumnya belum teregulasi secara menyeluruh. Scribd+3Komnas PT+3Dinkes Kapuas+3
🔍 Perubahan Utama dalam PP 28/2024
Beberapa poin krusial yang berubah signifikan:
- Usia minimal pembeli ditetapkan 21 tahun untuk produk tembakau dan rokok elektronik. Rukki+1
- Penjualan per batang (eceran) produk tembakau dilarang. Scribd+1
- Produk rokok elektronik (vape) secara eksplisit masuk dalam regulasi zat adiktif dan tunduk pada persyaratan yang sama seperti rokok konvensional. Komnas PT+1
- Kemasan dan desain produk harus memuat peringatan kesehatan yang lebih mencolok. Contoh: gambar dan tulisan peringatan harus menempati persentase tertentu dari kemasan. Liputan6
- Iklan produk tembakau & rokok elektronik dilarang untuk target muda & wanita hamil; media digital, sosial media, dan area publik sensitif diatur secara ketat. Liputan6+2Pubmedia Journal+2
- Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang wajib ditetapkan oleh pemerintah daerah meliputi fasilitas kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum dan lainnya. Komnas PT+1
📌 Mengapa Regulasi Ini Penting?
- Kondisi : Data menunjukkan peningkatan penggunaan rokok elektronik/vape di kalangan remaja Indonesia. PP 28/2024 hadir sebagai respon terhadap “darurat kesehatan generasi muda”. Dinkes Kapuas
- Kesehatan publik: Tujuan utama adalah menurunkan prevalensi perokok, jumlah penyakit dan kematian akibat zat adiktif. Komnas PT
- Industri: Ini juga berarti pelaku produksi dan distribusi harus siap menyesuaikan persyaratan legal, pengawasan, dan pelaporan—tidak hanya konsumen.
🧭 Implikasi bagi Konsumen & Industri
Untuk Konsumen:
- Jika Anda di bawah usia 21 tahun atau wanita hamil, secara legal dilarang membeli produk tembakau atau rokok elektronik.
- Waspadai kemasan dan iklan yang mungkin masih belum sesuai regulasi.
- Jika Anda pengguna vape atau rokok elektronik, perhatikan perubahan aturan, kemungkinan pembatasan produk, dan lokasi penjualan.
Untuk Industri & Penjual:
- Semua produsen dan distributor harus mengecek apakah produk mereka sudah memenuhi standar dalam PP 28/2024 (kemasan, peringatan kesehatan, bahan tambahan, usia pembeli, dan lain-lain).
- Penjualan produk secara online maupun offline harus menyesuaikan zona dilarang, iklan, dan promosi yang ketat.
- Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan—pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, penarikan produk atau larangan iklan.
✅ Kesimpulan
Dengan diterbitkannya PP 28/2024, pengendalian rokok dan rokok elektronik di Indonesia memasuki babak baru yang lebih tegas. Aturan-baru ini tak hanya berdampak pada konsumen tetapi juga pada industri—menjadi momen penting bagi semua pihak untuk menyesuaikan. Bagi masyarakat umum, ini berarti akses yang lebih terbatas bagi produk tembakau dan vape, terutama bagi generasi muda. Bagi pelaku usaha, berarti kebutuhan untuk memahami dan mematuhi regulasi agar tetap operasional secara legal.