Perluasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta kini mencakup vape dan rokok elektrik. Regulasi ini bertujuan menjaga kualitas udara dan kesehatan publik.
Latar Belakang Perluasan KTR
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR sedang dibahas di DPRD DKI Jakarta. Tujuannya untuk memperkuat pengendalian produk tembakau dan alternatif.
Pembentukan Panitia Khusus (Pansus)
DPRD membentuk Pansus untuk mempercepat penyusunan Raperda KTR dan mengawasi pembahasan aturan tersebut.
Dasar Hukum Perluasan KTR
UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 mewajibkan daerah mengatur KTR. Jakarta menjadi pelopor kebijakan ini di Indonesia.
Cakupan Ruang Publik dalam KTR
Raperda memperluas cakupan KTR mencakup berbagai lokasi umum yang sering dikunjungi masyarakat.
Fasilitas Layanan dan Tempat Pendidikan
Ruang layanan kesehatan, sekolah, dan tempat belajar wajib menjadi kawasan tanpa rokok dan vape.
Tempat Bermain Anak dan Tempat Ibadah
Area bermain anak dan rumah ibadah masuk dalam kawasan larangan penggunaan produk tembakau.
Transportasi dan Prasarana Umum
KTR juga berlaku di transportasi umum, stasiun, bandara, dan fasilitas olahraga publik.
Tempat Hiburan dan UMKM
Tempat hiburan malam serta kafe dan restoran juga masuk cakupan. Namun, ada kekhawatiran dari pelaku usaha kecil.
Vape dan Rokok Elektrik dalam Regulasi KTR
Raperda mengusulkan vape dan rokok elektrik diperlakukan sama seperti rokok konvensional.
Desakan Pengaturan Vape
Fraksi Gerindra dan Pansus ingin vape diatur setara rokok karena mengandung nikotin dan bahan adiktif serupa.
Alasan Pembuat Regulasi
Vape dapat menimbulkan efek kesehatan dan gangguan lingkungan. Pembatasan di ruang publik dianggap perlu.
Sanksi dan Penegakan Peraturan
Raperda mengatur sanksi bagi pelanggar Kawasan Tanpa Rokok, termasuk pelanggaran penggunaan vape.
Denda Administratif
Pelanggar dikenai denda Rp250.000 untuk merokok atau vaping di KTR, dan denda hingga Rp50 juta untuk promosi ilegal.
Usulan Sanksi Pidana
Pansus mengusulkan sanksi pidana agar penegakan aturan lebih tegas dan efektif.
Peran Satpol PP
Satpol PP ditugaskan melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait pelaksanaan KTR.
Dampak Ekonomi dan Sosial Perluasan KTR
Perluasan KTR memicu berbagai reaksi terkait dampak ekonomi dan sosial.
Kekhawatiran Pelaku UMKM
Usaha kecil, warung, dan kafe khawatir kehilangan pelanggan karena larangan vape dan rokok di tempat umum.
Dampak bagi Industri Tembakau
Aliansi masyarakat tembakau mengingatkan regulasi harus mempertimbangkan pekerja dan petani agar tidak merugikan.
Perspektif Kesehatan dan Lingkungan
Perluasan KTR memiliki manfaat bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Perlindungan Kesehatan Masyarakat
Larangan vape dan rokok melindungi warga dari paparan asap dan zat berbahaya di ruang publik.
Lingkungan Bersih dan Sehat
Pembatasan produk tembakau menjaga kualitas udara dan kebersihan di area publik.
Implementasi dan Harapan Regulasi KTR
Raperda KTR dirancang untuk menjadi acuan pengelolaan kawasan tanpa rokok di Jakarta.
Penyediaan Ruang Merokok Khusus
Raperda mengatur ruang merokok khusus agar ada tempat legal bagi pengguna rokok dan vape.
Masa Sosialisasi dan Transisi
Penting dilakukan sosialisasi dan masa transisi agar masyarakat dan pelaku usaha siap menjalankan aturan.
Kesimpulan: Regulasi KTR yang Komprehensif dan Berimbang
Perluasan Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta mencakup vape dan rokok elektrik demi kesehatan publik. Regulasi ini menyeimbangkan perlindungan kesehatan, kepentingan ekonomi, dan kebersihan kota. Kolaborasi semua pihak penting agar kebijakan berjalan efektif dan berdampak positif. Harapannya, Raperda KTR dapat segera disahkan dan dilaksanakan dengan baik.